Lainya

    Perwal Nomor 26 Tahun 2025 Jadi Landasan Hukum Perlindungan Pekerja Rentan di Kota Semarang

    SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang semakin memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui dasar hukum yang jelas. Program PIJAR SEMAR (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang) kini resmi beroperasi dengan payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025.

    Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyebut regulasi ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah memiliki arah kebijakan yang terukur dan berpihak pada masyarakat kecil. “Perwal ini bukan sekadar administrasi, tapi jaminan keadilan sosial bagi pekerja informal,” ujarnya, Kamis (6/11).

    Menurutnya, selama ini ribuan pekerja rentan seperti sopir, nelayan, buruh serabutan, dan juru parkir belum mendapat akses jaminan sosial. PIJAR SEMAR hadir sebagai solusi agar mereka memperoleh perlindungan dasar melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    “Dengan adanya payung hukum, pemerintah dapat mengalokasikan APBD secara berkelanjutan untuk membiayai iuran pekerja,” jelasnya.

    Data Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan, sebanyak 7.217 pekerja telah terlindungi di bawah program tersebut. “Enam ribu lebih didanai dari APBD, sisanya dari DBHCHT. Tahun depan kita tingkatkan lagi,” kata Agustina.

    Perwal ini juga mengatur mekanisme verifikasi data, koordinasi antarinstansi, serta monitoring efektivitas perlindungan sosial. “Kami pastikan semua transparan dan akuntabel,” tegasnya.

    Pemkot Semarang turut menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan program. Kolaborasi ini mencakup sosialisasi, penyaluran manfaat, dan pengawasan data penerima.

    “BPJS menjadi mitra penting agar perlindungan yang diberikan tepat sasaran,” ujar Agustina.

    Selain PIJAR SEMAR, Pemkot juga menjalankan program pelatihan tenaga kerja, job fair, dan mediasi hubungan industrial. “Semua bergerak ke arah kota layak kerja,” imbuhnya.

    Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan nasional tentang penguatan jaring pengaman sosial daerah. “Semarang ingin menjadi contoh tata kelola perlindungan pekerja yang baik,” tegasnya.

    Ke depan, Pemkot akan memperluas cakupan hingga 8.500 pekerja dengan prioritas sektor informal dan masyarakat miskin produktif.

    “Peraturan ini bukan sekadar dokumen, tapi komitmen moral,” pungkas Agustina.

    Artikel Terbaru

    Artikel Terkait

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here