SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memperkenalkan gerakan “PNS Peduli Pekerja Rentan” sebagai bentuk kepedulian kolektif terhadap para pekerja informal yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kota dalam memperkuat solidaritas sosial di tengah tantangan ekonomi masyarakat.
Gerakan ini muncul dari keprihatinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, terhadap rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Ia melihat bahwa sebagian besar pekerja rentan belum mampu membayar iuran BPJS secara mandiri, sehingga membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah maupun masyarakat.
Dalam pernyataannya, Agustina menegaskan bahwa para pekerja rentan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, serta ketidakpastian ekonomi. Ia menilai perlindungan bagi kelompok ini harus menjadi perhatian serius karena mereka berperan penting dalam dinamika ekonomi kota.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan masih banyak pekerja informal di Kota Semarang yang belum tersentuh jaminan sosial. Dari 215 ribu pekerja informal, hanya sekitar 40 ribu yang telah terdaftar. Ketimpangan ini menjadi alasan kuat bagi Pemkot untuk mendorong upaya gotong royong baru melalui partisipasi ASN.
Program ini mengajak ASN untuk mendaftarkan minimal satu pekerja rentan dan menanggung iuran bulanan mereka. Agustina menyebut bahwa kekuatan terbesar pemerintah adalah sumber daya manusianya. Oleh karena itu, partisipasi ASN dianggap sebagai bentuk solidaritas yang dapat memicu perubahan sosial signifikan.
Sasaran program mencakup berbagai profesi informal seperti tukang becak, pedagang kaki lima, nelayan, petani, marbot masjid, guru ngaji, hingga pekerja serabutan lainnya. Mereka dianggap memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat minimnya akses terhadap perlindungan sosial maupun dukungan finansial.
Skema ini disusun dengan mekanisme sederhana. ASN dapat memilih pekerja dari lingkungan sekitar atau berdasarkan data yang telah dihimpun pemerintah. Proses pendaftaran dilakukan secara digital sehingga memudahkan peserta dan tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.
Besaran iuran yang ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan dinilai cukup ringan, namun memiliki dampak besar bagi pekerja rentan. Dengan biaya tersebut, pekerja sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta berhak atas santunan jika terjadi risiko di tempat kerja.
Menurut Agustina, kontribusi kecil dari ASN dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja informal yang selama ini bekerja tanpa perlindungan. Ia menyatakan bahwa keamanan sosial merupakan hak fundamental yang harus dinikmati oleh seluruh pekerja, apa pun jenis pekerjaannya.
Gerakan ini juga diharapkan menjadi bentuk penguatan hubungan sosial antara pemerintah dan masyarakat. Dengan melibatkan ASN secara langsung, Pemkot ingin menghadirkan kebijakan yang lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama mereka yang berada pada lapis ekonomi terbawah.
Jumlah ASN Pemkot Semarang yang mencapai 16 ribu orang menjadi modal besar dalam menyukseskan program ini. Jika separuh saja ikut berpartisipasi, ribuan pekerja rentan dapat terlindungi dalam satu tahun. Potensi dampaknya bahkan bisa berlipat jika seluruh ASN bergerak bersama.
Gerakan ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menerapkan program serupa. Menurut Agustina, solidaritas sosial adalah kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Pemerintah daerah harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak perubahan.
Selain memperkuat jaring pengaman sosial, program ini diyakini dapat mengurangi angka kemiskinan akibat risiko kerja. Pekerja rentan yang sebelumnya tidak memiliki perlindungan kini dapat merasakan manfaat nyata dari jaminan sosial yang ditanggung ASN.
Pemkot Semarang berkomitmen untuk memastikan program ini berjalan berkelanjutan. Evaluasi rutin akan dilakukan untuk memantau efektivitas dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran sesuai kriteria pekerja rentan.

