SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang kembali mencatatkan prestasi di tingkat provinsi dalam bidang keterbukaan informasi publik. Kota Semarang berhasil meraih penghargaan Badan Publik Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Kategori Informatif Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang, Selasa (16/12).
Dalam ajang tersebut, Kota Semarang memperoleh nilai 97,74 dan menempati peringkat ketiga sebagai kabupaten/kota paling informatif se-Jawa Tengah.
Capaian ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Semarang dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan diterima oleh Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang mewakili Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.
Iswar menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik telah menjadi bagian dari sistem kerja birokrasi di lingkungan Pemkot Semarang, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses akan mendorong partisipasi publik sekaligus menjadi instrumen pengawasan bersama,” ujar Iswar.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Semarang terus mendorong penguatan peran PPID di seluruh perangkat daerah agar penyampaian informasi publik semakin berkualitas.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana menyebutkan, pada tahun 2025 terdapat 82 badan publik di Jawa Tengah yang meraih predikat informatif.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 merupakan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Indra menjelaskan bahwa Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 mengusung tema Membangun Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menekankan bahwa keterbukaan informasi harus diikuti implementasi nyata di lapangan.
Menurutnya, badan publik wajib membuka informasi kinerja dengan tetap memperhatikan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Penghargaan ini juga memperkuat komitmen Kota Semarang dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pelayanan publik yang transparan dan inklusif.
Reporter: Ismu Puruhito

