Jakarta – Posisi utang pemerintah Indonesia kembali mengalami peningkatan hingga menembus Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026. Meski secara nominal telah melewati angka Rp10.000 triliun, Kementerian Keuangan menilai kondisi tersebut masih berada dalam level yang dapat dikelola.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, nilai utang tersebut setara dengan sekitar 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio itu masih berada di bawah batas maksimal utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap PDB sebagaimana kerangka pengelolaan keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai rasio tersebut menunjukkan posisi fiskal Indonesia masih relatif terkendali. Pemerintah juga memperkirakan rasio utang masih memiliki peluang untuk menurun apabila pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan fiskal hingga akhir tahun berjalan sesuai harapan.
Jika dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2026 yang mencapai Rp9.920,42 triliun, utang pemerintah bertambah sekitar Rp373,27 triliun dalam tiga bulan. Pada akhir Desember 2025, posisi utang pemerintah tercatat sekitar Rp9.638 triliun. Dengan demikian, peningkatan utang terjadi seiring berlangsungnya kebutuhan pembiayaan APBN selama semester pertama 2026.
SBN Masih Mendominasi Utang Pemerintah
Dari total utang Rp10.293,69 triliun tersebut, sebagian besar berasal dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
Nilai SBN pemerintah tercatat mencapai sekitar Rp8.966,79 triliun, atau sekitar 87,11 persen dari keseluruhan utang. Sementara itu, utang dalam bentuk pinjaman mencapai sekitar Rp1.326,90 triliun, dengan porsi sekitar 12,89 persen.
Dominasi SBN menunjukkan bahwa pemerintah lebih banyak memenuhi kebutuhan pembiayaannya melalui penerbitan surat utang dibandingkan melalui pinjaman langsung. DJPPR menyatakan pengelolaan utang dilakukan secara cermat dan terukur dengan tujuan memperoleh struktur portofolio utang yang optimal sekaligus mendukung perkembangan pasar keuangan domestik.
Khusus selama semester I-2026, realisasi pembiayaan utang tercatat sekitar Rp477,4 triliun, atau sekitar 57,4 persen dari target pembiayaan utang APBN 2026 sebesar Rp832,2 triliun. Realisasi tersebut antara lain berasal dari SBN neto sekitar Rp501,2 triliun, sementara posisi pinjaman neto tercatat negatif sekitar Rp23,8 triliun.
Pemerintah Ingin Jaga Defisit
Purbaya mengatakan salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan utang adalah mengendalikan defisit APBN agar tidak meningkat terlalu tinggi.
Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas penerimaan perpajakan. Menurut Purbaya, peningkatan penerimaan tidak harus dilakukan melalui kenaikan tarif pajak, tetapi dapat ditempuh dengan memperbaiki sistem dan efektivitas proses pemungutan pajak.
Langkah tersebut penting karena kondisi utang negara tidak hanya dapat dinilai berdasarkan besarnya nominal utang. Kemampuan perekonomian menghasilkan pendapatan, perkembangan PDB, penerimaan negara, kebutuhan pembiayaan APBN, hingga kemampuan pemerintah memenuhi pembayaran pokok dan bunga juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal.
Dengan rasio utang sebesar 41,26 persen terhadap PDB, pemerintah menilai posisi Indonesia saat ini masih mempunyai ruang dibandingkan batas maksimal yang berlaku. Namun, peningkatan nominal utang tetap perlu diimbangi dengan pengelolaan fiskal yang disiplin serta penggunaan pembiayaan yang produktif agar penambahan kewajiban negara dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
Pemerintah pun akan terus mencermati perkembangan rasio utang hingga akhir 2026. Pertumbuhan ekonomi, realisasi penerimaan negara, besarnya defisit APBN, kondisi nilai tukar, serta kebutuhan pembiayaan pemerintah akan menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi posisi utang Indonesia pada akhir tahun.

