Lainya

    Ombudsman Desak Polda Jateng Ungkap Transparansi Kasus Iko Juliant

    SEMARANG – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menaruh perhatian besar terhadap kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Angkatan 2024, yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa di Semarang pada 31 Agustus 2025.

    Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Farida, menegaskan perlunya transparansi dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan.

    “Kami mendorong agar Polda Jateng dan Polrestabes memberikan respons terbuka terkait progres penyelidikan kematian Iko dan peristiwa lain yang muncul selama aksi unjuk rasa,” ujar Farida, Rabu (3/9/2025).

    Selain itu, Ombudsman juga meminta agar pihak keluarga dan kuasa hukum korban mendapat akses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak dasar para pihak yang terdampak.

    Farida menyebut, Ombudsman bersama lembaga pengawas lain telah membuka posko pengaduan terkait dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur dalam aksi massa. “Kami mengimbau masyarakat yang dirugikan atau menyaksikan kekerasan segera melapor,” tegasnya.

    Ia menekankan, perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas dalam pengelolaan aksi unjuk rasa. “Langkah-langkah kekerasan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa harus segera dihentikan,” ujarnya.

    Menurut Farida, pengamanan aksi massa harus dilakukan dengan cara yang lebih humanis, menghormati hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat.

    Ombudsman juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum selama menyampaikan aspirasi.

    “Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang. Semua pihak harus berkolaborasi menjaga suasana aman dan damai,” pungkasnya.

    Reporter: Ismu Puruhito

    Artikel Terbaru

    Artikel Terkait

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here