Lainya

    Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak

    Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pada Jumat (26/2) dini hari, Kerry dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

    Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta agar ia membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

    Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Kerry terbukti melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan utama. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam jumlah sangat besar dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola yang bersih dari praktik korupsi.

    Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Meski demikian, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

    Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Keduanya masing-masing dihukum 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 16 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar.

    Putusan majelis tidak sepenuhnya bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara dalam perkara ini serta menilai tidak terdapat unsur niat jahat dalam penyewaan tangki yang menjadi bagian perkara. Menurut pandangannya, fasilitas tersebut tetap digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.

    Mulyono juga menyebut para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dan tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila para terdakwa dijatuhi hukuman pidana.

    Artikel Terbaru

    Artikel Terkait

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here