SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mulai mempersiapkan tahapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Proses ini diawali dengan rencana rapat antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang bersama Dewan Pengupahan Kota.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menyampaikan bahwa rapat Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025.
Rapat tersebut menjadi forum awal untuk merumuskan besaran kenaikan UMK Kota Semarang yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Sutrisno menjelaskan, setelah rapat dengan Dewan Pengupahan, hasil perumusan akan disampaikan kepada Wali Kota Semarang.
“Jumat nanti kami rapat dengan Dewan Pengupahan, kemudian Senin atau Selasa menghadap Bu Wali, dan Selasa sore harapannya sudah diajukan ke Gubernur,” kata Sutrisno.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan penetapan UMR, UMK, dan UMSK paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dengan tenggat waktu tersebut, seluruh kabupaten/kota diminta menyelesaikan proses pengusulan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sutrisno menyampaikan bahwa rencana kenaikan UMK Kota Semarang yang akan diusulkan berada di angka 6,5 persen.
Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah terbaru yang disosialisasikan oleh pemerintah pusat.
Menurut Sutrisno, indeks alfa yang digunakan berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen, sehingga UMK Kota Semarang diperkirakan berada di kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 3,7 juta.
“Perhitungannya kira-kira di angka Rp 3,7 jutaan jika alfa tinggi, dan Rp 3,6 sekian jika alfa rendah,” ujarnya.
Terkait aspirasi buruh yang mengusulkan UMK 2026 mencapai Rp 4,1 juta, Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada regulasi.
Menurutnya, Pemkot Semarang tidak akan menambah maupun mengurangi formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Ia menambahkan, Wali Kota Semarang tetap memiliki ruang kebijakan untuk memastikan keputusan yang diambil berpihak secara adil kepada pekerja dan dunia usaha.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan bahwa formulasi UMK akan dibahas secara menyeluruh bersama Dewan Pengupahan.
Agustina berharap hasil usulan yang disampaikan ke Provinsi Jawa Tengah dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Harapannya bisa diterima pengusaha dan pekerja, serta menjaga iklim usaha tetap kondusif,” ujarnya.
Reporter: Ismu Puruhito

