Lainya

    KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Jasa

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Fadia sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

    “KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

    KPK kemudian menahan Fadia selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih.

    Menurut Asep, kasus ini bermula ketika Fadia Arafiq, yang saat itu baru menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025, mendirikan sebuah perusahaan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu—anggota DPR RI—serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD.

    Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang bergerak di bidang penyediaan jasa. Dalam perkembangannya, perusahaan ini diketahui terlibat sebagai vendor dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

    “Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di beberapa perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.

    Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

    Artikel Terbaru

    Artikel Terkait

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here