SEMARANG — Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan komitmen Pemkot menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan PN Semarang Kelas IA, Kamis (2/10).
Dalam nota tersebut, enam aspek disepakati. Salah satunya adalah layanan salinan putusan secara elektronik yang terhubung dengan database Disdukcapil, sehingga warga dapat memperoleh dokumen hukum secara cepat.
Selain itu, PN juga akan terus memperluas sidang di luar gedung untuk mempermudah akses warga yang berada jauh dari pusat kota.
“Kerja sama ini bentuk keberanian kita untuk berinovasi. Layanan hukum tidak boleh berbelit, harus transparan dan cepat,” ujar Agustina.
Sejak 2022, PN Semarang sudah hadir di Mal Pelayanan Publik. Namun, tren kebutuhan warga mendorong pembaruan kesepakatan.
Langkah lain adalah pemanfaatan videotron milik Pemkot untuk sosialisasi program layanan PN, sehingga informasi dapat tersampaikan luas ke masyarakat.
Dishub Kota Semarang juga dilibatkan dalam pengelolaan parkir resmi di sekitar PN agar lebih tertib dan pendapatan parkir tercatat jelas.
Menurut Agustina, inovasi ini akan membawa Semarang selangkah lebih maju dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
Kerja sama Pemkot dan PN ini juga disebut sebagai wujud nyata penerapan prinsip good governance di tingkat kota.
“Semua harus saling melengkapi, tanpa tumpang tindih, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mengakses layanan,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat integrasi layanan, baik dari segi kecepatan maupun kenyamanan.
Kesepakatan ini juga menjadi sinyal bahwa Pemkot serius memperluas akses hukum yang berkeadilan.
Ke depan, Pemkot akan terus mendorong agar setiap inovasi bisa menjadi solusi konkret bagi warga.
Reporter: Ismu Puruhito

