Lainya

    Pemkot Semarang Rumuskan Perda Pesantren, Sinergikan Pendidikan dan Pembangunan Sosial

    SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren sebagai langkah memperkuat kolaborasi antara lembaga pendidikan agama dan pembangunan sosial di daerah.

    Wali Kota Agustina Wilujeng menyampaikan hal itu di hadapan ratusan jamaah Pengajian Majelis Dzikir dan Waosan Burdah Jagagawang Aswaja di Pondok Pesantren Al Ishlah, Mangkang Kulon, Sabtu (4/10).

    Menurutnya, keberadaan pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkarakter dan berdaya saing.

    “Pesantren tidak hanya mendidik secara spiritual, tapi juga membangun kemandirian ekonomi dan sosial santri. Inilah yang ingin kita perkuat lewat perda,” jelasnya.

    Agustina mengatakan, Pemkot Semarang ingin memberikan ruang kebijakan bagi pesantren agar bisa lebih berdaya dalam mendukung pembangunan daerah.

    “Dengan perda ini, Pemkot bisa menyalurkan bantuan, membangun infrastruktur, dan mendukung program pendidikan pesantren secara legal,” katanya.

    Raperda akan dibahas bersama DPRD dengan melibatkan ulama dan pengasuh pondok sebagai mitra substantif.

    “Uji publik akan digelar agar setiap pasal benar-benar mencerminkan kebutuhan lapangan,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai luhur pesantren dalam setiap kebijakan publik.

    “Kita tidak boleh menghilangkan ruh pesantren, yaitu keikhlasan, disiplin, dan gotong royong,” ucapnya.

    Selain itu, Pemkot berencana mengintegrasikan program pendidikan nonformal dan kewirausahaan untuk para santri.

    “Santri harus mandiri, mampu berinovasi tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan,” katanya.

    Kegiatan tersebut juga menjadi momentum silaturahmi pemerintah dan masyarakat pesantren.

    “Saya ingin pesantren menjadi mitra sejajar pemerintah dalam membangun peradaban kota,” tutup Agustina.

    Reporter: Raffa Danish

    Artikel Terbaru

    Artikel Terkait

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here