Lainya

    Nama Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Modusnya

    JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.

    Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

    Asep menjelaskan, penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation serta proses penanganan perkara. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Menurut keterangan Bareskrim, sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup kepala negara, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

    Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Asep mengungkapkan, modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.

    Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan kepentingan proses penegakan hukum. Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

    Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang anggota Polri yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan prosedur pada 30 Oktober 2026.

    Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

    Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau intersepsi informasi elektronik secara melawan hukum, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perubahan, penghilangan, atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum.

    Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan tersebut berbeda-beda, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara untuk ketentuan terkait penyadapan ilegal. Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Di sisi lain, Polri menyatakan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyebut jajaran pengawasan internal turut memantau proses pemeriksaan agar berjalan sesuai prosedur.

    Polri juga menegaskan dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi. Sementara itu, Kabareskrim Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga peran masing-masing tersangka dan rangkaian perkara masih terus didalami.

    Perkembangan kasus ini turut berdampak pada posisi Listyo Sigit di pemerintahan. Pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers di Istana Negara. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

    Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal ini masih berlanjut. Penyidik Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka melalui proses peradilan yang berlaku.

    Artikel Terbaru

    Artikel Terkait

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here