Lainya

    Bigmo Dilaporkan Usai Ajak Anak Promosikan Produk Vape

    Konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang melibatkan sejumlah anak dalam promosi cairan rokok elektronik berbuntut panjang. Selain memicu kritik di media sosial, konten tersebut telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Kementerian Komunikasi dan Digital juga melayangkan surat teguran kepada YouTube sebagai platform tempat siaran tersebut ditayangkan.

    Persoalan itu bermula dari potongan video siaran langsung Bigmo yang tersebar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mendatangi sebuah tempat penjualan cairan vape dan berinteraksi dengan beberapa anak yang berada di lokasi.

    Anak-anak tersebut kemudian diajak masuk ke dalam bingkai kamera dan diminta membantu mempromosikan salah satu merek cairan rokok elektronik. Keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi kelompok usia mereka kemudian menuai kecaman dari masyarakat.

    Polisi Mulai Mendalami Dugaan Eksploitasi Anak

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau PPA-PPO telah menerima pengaduan mengenai konten tersebut.

    Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan langsung di media sosial. Namun, perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat dan belum berarti pihak yang diadukan telah dinyatakan bersalah.

    Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. Polisi juga berupaya mengidentifikasi anak-anak yang muncul dalam siaran langsung tersebut serta mendalami apakah terdapat unsur eksploitasi ekonomi atau pelanggaran hukum lainnya.

    Proses identifikasi anak dinilai penting karena penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan perlindungan identitas, kondisi psikologis, dan kepentingan terbaik bagi mereka. Karena itu, polisi masih membutuhkan keterangan saksi serta bukti pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Komdigi Tegur YouTube

    Kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian kepolisian. Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah menemukan adanya promosi produk vape yang diduga melibatkan anak-anak dalam sebuah siaran langsung.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai anak tidak boleh dijadikan alat promosi bagi produk yang bukan diperuntukkan bagi mereka. Pemerintah juga menegaskan bahwa eksploitasi anak di ruang digital merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi.

    Melalui surat teguran tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten Bigmo. Platform itu juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan serta rencana penanganan agar konten serupa tidak kembali muncul.

    YouTube turut diminta memperkuat sistem moderasi secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Pemerintah menyoroti pentingnya sistem deteksi, pembatasan usia, dan kecepatan penanganan konten yang menampilkan promosi rokok elektronik kepada anak.

    Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Apabila kewajiban moderasi tidak dilaksanakan, pemerintah dapat mempertimbangkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis dan denda hingga penghentian sementara layanan atau pemutusan akses.

    Bigmo Sampaikan Permintaan Maaf

    Setelah kontroversi tersebut meluas, Bigmo menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 2 Agustus 2026. Ia mengakui bahwa kejadian itu merupakan kesalahannya dan menyatakan tidak akan menyalahkan pihak lain.

    Bigmo mengatakan akan menerima kritik yang disampaikan masyarakat sebagai bahan evaluasi. Ia juga berkomitmen lebih berhati-hati dalam membuat konten serta melakukan introspeksi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

    Permintaan maaf itu ditujukan kepada seluruh pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan. Bigmo juga menyampaikan bahwa perubahan dirinya nantinya harus dibuktikan melalui tindakan, bukan hanya melalui pernyataan.

    Pelapor Tetap Meminta Proses Hukum Berlanjut

    Meski Bigmo telah meminta maaf, pihak yang mengajukan pengaduan menegaskan tetap ingin proses hukum dilanjutkan. Salah satu pelapor, pengacara Thulus Pardosi, mengatakan pengaduan tersebut tidak didasari persoalan pribadi dengan Bigmo, tetapi berangkat dari kepedulian terhadap perlindungan anak.

    Menurut Thulus, permintaan maaf merupakan hak Bigmo dan tetap dihargai. Namun, permintaan maaf atau perdamaian yang dilakukan di luar proses hukum tidak otomatis menghentikan penyelidikan yang sedang berjalan.

    Pihak pelapor juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berencana menghadirkan saksi tambahan pada Jumat, 7 Agustus 2026, untuk memberikan keterangan dan memperkuat materi pengaduan.

    Promosi Vape kepada Anak Jadi Perhatian

    Kasus Bigmo kembali menyoroti tingginya risiko keterpaparan anak terhadap promosi rokok elektronik di media sosial. Konten kreator memiliki jangkauan yang luas dan dapat memengaruhi cara anak serta remaja memandang suatu produk, terutama ketika promosi dikemas melalui hiburan atau siaran langsung.

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah memperketat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan tersebut antara lain melarang penjualan produk itu kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan membatasi iklan agar tidak ditujukan kepada anak, remaja, serta perempuan hamil.

    Kementerian Kesehatan sebelumnya juga menyoroti peningkatan penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja. Data Global Adult Tobacco Survey yang dikutip Kemenkes menunjukkan prevalensi penggunaan rokok elektronik meningkat dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat akses dan promosi produk tembakau maupun rokok elektronik.

    Perkara Bigmo memperlihatkan bahwa tanggung jawab melindungi anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua. Kreator konten, pemilik merek, pedagang, dan pengelola platform juga dituntut memastikan anak tidak digunakan sebagai sarana promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan.

    Hingga kini, polisi masih menyelidiki pengaduan tersebut. Oleh sebab itu, dugaan eksploitasi anak yang diarahkan kepada Bigmo masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

    Artikel Terbaru

    Artikel Terkait

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here