Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi berskala besar. Usulan tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai respons atas praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
MUI berpandangan bahwa korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan publik dapat berkurang atau tidak sampai kepada masyarakat akibat dikorupsi.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar sebelumnya menyampaikan bahwa korupsi dalam jumlah besar dapat merampas hak hidup banyak orang secara tidak langsung. Menurutnya, hilangnya anggaran publik akibat korupsi bisa memperbesar kemiskinan, membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, serta menciptakan kesengsaraan secara luas.
Atas dasar tersebut, MUI menilai korupsi besar dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan hukuman tegas. MUI juga mengkritik pihak-pihak yang hanya menggunakan alasan hak asasi manusia untuk menolak hukuman berat, tetapi mengabaikan hak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan korupsi.
Fatwa MUI Terbit Sejak 2005
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hukuman mati bukanlah sikap yang baru muncul. MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI yang berlangsung di Jakarta pada 26–29 Juli 2005. Dalam fatwa itu, MUI menyatakan bahwa negara diperbolehkan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang menimbulkan kerusakan besar, mengancam keselamatan masyarakat, dan memenuhi ketentuan hukum serta syariat Islam.
Namun, fatwa tersebut tidak secara khusus menyebutkan bahwa setiap pelaku korupsi harus dihukum mati. MUI kemudian menilai substansi fatwa itu dapat dikaitkan dengan kasus korupsi besar karena dampaknya berpotensi merusak sistem pemerintahan, memperburuk kemiskinan, dan menghilangkan hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Penerapan hukuman paling berat juga tidak dimaksudkan untuk seluruh kasus korupsi. Hukuman mati diposisikan sebagai langkah terakhir bagi kejahatan yang dampaknya sangat luas, dilakukan berulang kali, mengancam negara dan masyarakat, serta tidak dapat dihentikan dengan hukuman yang lebih ringan.
Fatwa Tidak Otomatis Menjadi Hukum Negara
MUI mengingatkan bahwa fatwa berbeda dengan undang-undang. Fatwa merupakan pandangan dan ketetapan keagamaan, tetapi tidak otomatis mempunyai kekuatan mengikat seperti hukum positif negara.
Karena itu, penerapan hukuman mati terhadap koruptor tetap menjadi kewenangan negara melalui pemerintah, DPR, serta lembaga penegak hukum. Setiap hukuman harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, proses pengadilan yang adil, pembuktian yang kuat, dan putusan hakim.
Buya Amirsyah mengatakan MUI hanya dapat memberikan pandangan dan rekomendasi. Sementara itu, keputusan untuk memasukkan atau memperluas penerapan hukuman mati dalam sistem hukum nasional harus dibahas serta ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR.
UU Tipikor Sebenarnya Membuka Ancaman Hukuman Mati
Dalam hukum Indonesia, peluang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”.
Penjelasan undang-undang menyebut keadaan tertentu tersebut antara lain korupsi yang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan oleh pelaku yang mengulangi tindak pidana korupsi.
Meskipun ancaman tersebut telah tersedia dalam undang-undang, penerapannya memiliki persyaratan yang sangat terbatas. Tidak semua perkara korupsi dapat langsung dituntut menggunakan hukuman mati karena penegak hukum harus membuktikan bahwa perkara tersebut memenuhi seluruh unsur yang ditentukan undang-undang.
Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Mengandalkan Hukuman Berat
Usulan MUI kembali membuka perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam memberikan efek jera. Sebagian pihak memandang hukuman paling berat diperlukan karena korupsi dapat menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi dalam skala besar. Sementara itu, pihak lainnya menekankan pentingnya perlindungan hak hidup, kehati-hatian dalam proses peradilan, dan risiko kesalahan penghukuman.
Terlepas dari perdebatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya hukuman. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memperkuat pencegahan, transparansi anggaran, pengawasan pengadaan barang dan jasa, perlindungan pelapor, perampasan aset hasil korupsi, serta konsistensi penegakan hukum.
MUI menilai perang melawan korupsi membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara adil tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang pelaku.
Dorongan hukuman mati bagi koruptor pada akhirnya menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan. Korupsi dapat menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas sekaligus tetap menjunjung prinsip hukum, keadilan, dan proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

