Tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut justru dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.
Keputusan tersebut mendapat sorotan dari kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Febrie diketahui pernah menduduki jabatan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, lembaga yang kini menerima pelimpahan perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah kepolisian menggeledah sedikitnya 12 lokasi. Beberapa lokasi yang diperiksa antara lain Kafe de’Clan, tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah yang disebut milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah aset yang jika dikonversikan diperkirakan mencapai Rp543 miliar. Barang yang diamankan mencakup uang tunai serta emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah kawasan Sentul.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR. Keduanya diduga berkaitan dengan perkara korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatra.
Namun, bersamaan dengan pengumuman tersangka, kepolisian juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada sekaligus aktivis antikorupsi, Zainal Arifin Mochtar, menilai situasi tersebut seperti sebuah drama dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, mekanisme hukum yang seharusnya berjalan secara independen justru terlihat tunduk pada berbagai kepentingan di balik penanganan perkara. Ia mempertanyakan mengapa KPK yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi tidak menangani kasus tersebut sejak awal.
Zainal menyoroti adanya perpindahan penanganan perkara dari satu institusi ke institusi lainnya. Kasus tersebut awalnya ditangani kepolisian, tetapi setelah muncul tarik-menarik kepentingan, perkara kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Ia juga menilai terdapat potensi perlakuan berbeda karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum. Penyerahan perkara kepada institusi tempat tersangka pernah menjabat dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas proses penyidikan.
Pola Pelimpahan Perkara Pejabat Penegak Hukum
Pola serupa pernah terlihat dalam sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara Komjen Pol Budi Gunawan. Pada 10 Januari 2015, Presiden Joko Widodo mengajukan Budi sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Penunjukan tersebut sempat memicu penolakan publik karena Budi dikaitkan dengan isu rekening mencurigakan sejumlah pejabat Polri. Kedekatannya dengan Megawati Soekarnoputri juga menjadi sorotan karena Budi pernah bertugas sebagai ajudan ketika Megawati menjabat presiden.
Tiga hari setelah pencalonannya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan transaksi mencurigakan.
Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji ketika Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri pada periode 2003–2006 serta saat menduduki jabatan lainnya.
Status tersangka Budi Gunawan kemudian dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Setelah putusan tersebut, KPK menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung selanjutnya meneruskan perkara tersebut kepada Polri. Kepolisian kemudian menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Pelimpahan itu sempat mendapat penolakan dari kalangan internal KPK karena dinilai membuka kemungkinan terjadinya konflik kepentingan.
Zainal menyebutkan, pola penanganan seperti itu tidak selalu diterapkan dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
Salah satu contohnya adalah perkara mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Kasus korupsi yang melibatkan ketua tim jaksa penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut tetap ditangani KPK dan tidak diserahkan kepada lembaga lain.
Urip ditangkap KPK pada 2 Maret 2008 ketika melakukan transaksi di kawasan Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita uang sebesar US$660 ribu yang diberikan oleh Artalyta Suryani.
Uang itu diduga sebagai suap untuk membantu pengurusan perkara BLBI yang berkaitan dengan Bank Dagang Nasional Indonesia.
Pada Juni 2008, Urip didakwa menerima suap senilai sekitar Rp6 miliar dari Artalyta. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Glenn Yusuf.
Perbandingan sejumlah perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan independensi lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dari internal institusi mereka sendiri.

