JAKARTA – Kementerian Keuangan mulai menarik kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, membenarkan bahwa proses pengembalian dana tersebut telah berlangsung secara bertahap.
“Secara bertahap, iya, sudah dikembalikan,” kata Astera saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Dana SAL itu sebelumnya ditempatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke sektor perbankan untuk memperkuat likuiditas. Pada tahap awal, pemerintah mengalihkan dana senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke sejumlah bank nasional sejak September 2025.
Lima bank yang menerima penempatan dana tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.
Nilai penempatan dana kemudian ditambah sebesar Rp100 triliun sehingga totalnya mencapai Rp300 triliun. Namun, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai waktu penambahan maupun jadwal dimulainya penarikan dana tersebut.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, juga telah mengonfirmasi adanya penarikan dana SAL pemerintah dari bank-bank Himbara.
Menurut Dian, penentuan waktu dan mekanisme penarikan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah. Ia berharap proses tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan masa transisi yang cukup agar tidak memberikan tekanan terhadap likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Dian meyakini Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia akan mempertimbangkan berbagai dampak penarikan dana tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kondisi perbankan nasional.

