Jakarta – Maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan atau OTT kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Partai Golkar menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembekalan, imbauan, ataupun pelatihan bagi calon kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji berpandangan bahwa tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dievaluasi. Menurutnya, selama akar persoalan tersebut belum dibenahi, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah berpotensi terus berulang.
Pernyataan itu disampaikan Sarmuji ketika menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar partai politik memperkuat sekolah partai serta memberikan pelatihan kepada kader sebelum mereka diusung sebagai calon kepala daerah.
Sarmuji mengatakan partai politik selama ini telah berulang kali memberikan arahan, pembekalan, dan peringatan kepada kader agar menjauhi praktik korupsi. Namun, berbagai upaya internal tersebut dinilai belum cukup apabila sistem politik masih menuntut biaya besar sejak proses pencalonan hingga kampanye.
Besarnya biaya untuk mengikuti kontestasi politik dapat membuat calon kepala daerah bergantung pada sumber pendanaan dari pihak lain. Kondisi semacam itu berisiko melahirkan hubungan kepentingan antara calon kepala daerah dan pemberi modal politik. Setelah terpilih, kepala daerah dapat menghadapi tekanan untuk mengembalikan biaya politik ataupun memenuhi kepentingan pihak-pihak yang sebelumnya memberikan dukungan.
Karena itu, Sarmuji mendorong agar persoalan biaya politik menjadi salah satu pembahasan penting dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Pembenahan regulasi dinilai perlu diarahkan pada sistem pencalonan, pendanaan kampanye, transparansi sumber dana, serta mekanisme pengawasan terhadap peserta pilkada.
Menurut Golkar, penanganan korupsi kepala daerah harus dimulai dengan diagnosis yang tepat. Imbauan moral dan pendidikan politik tetap diperlukan, tetapi langkah tersebut perlu disertai perbaikan sistem yang dapat mengurangi beban biaya kontestasi serta mempersempit peluang terjadinya transaksi politik.
Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya peningkatan kualitas kaderisasi di dalam partai politik. Ia meminta setiap partai memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon kepala daerah sebelum resmi diusung dalam pilkada.
Materi pelatihan tersebut dapat mencakup tata kelola pemerintahan, pengelolaan birokrasi, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hingga pengawasan keuangan daerah. Kemendagri, KPK, maupun lembaga terkait disebut dapat dilibatkan untuk memberikan pembekalan kepada para calon.
Tito menilai pemahaman yang memadai mengenai birokrasi dan pengelolaan keuangan penting agar kepala daerah tidak mudah dimanfaatkan oleh bawahannya atau terjebak dalam praktik penyalahgunaan anggaran. Pemerintah pusat, menurutnya, pada dasarnya hanya dapat melakukan pembinaan karena kepala daerah memperoleh mandat melalui proses pilkada.
Mantan Kapolri tersebut juga menyinggung bahwa konstitusi mengatur kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Mekanismenya dapat berbentuk pemilihan langsung oleh masyarakat maupun melalui lembaga perwakilan, sepanjang perubahan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Namun, keputusan mengenai sistem yang akan digunakan tetap berada di tangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Perdebatan ini menunjukkan adanya dua pendekatan dalam mencegah korupsi kepala daerah. Pendekatan pertama menekankan peningkatan kapasitas, integritas, dan pemahaman calon melalui kaderisasi partai. Sementara itu, pendekatan kedua mendorong pembenahan sistem politik, terutama terkait tingginya biaya pencalonan dan kampanye.
Kedua pendekatan tersebut tidak harus dipertentangkan. Pendidikan politik dapat memperkuat kualitas individu yang akan memimpin daerah, sedangkan reformasi sistem diperlukan untuk menciptakan proses pemilihan yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak membebani kandidat dengan biaya politik yang berlebihan.
Tanpa perbaikan menyeluruh, penindakan melalui OTT berisiko hanya menangani kasus setelah korupsi terjadi. Pencegahan jangka panjang membutuhkan keterlibatan partai politik, pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mengawasi proses pencalonan, pendanaan kampanye, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

