Lainya

    Indonesia Masuk 15 Negara dengan Penurunan Kebebasan Akademik Terbesar

    Jakarta – Kondisi kebebasan akademik di Indonesia menjadi sorotan setelah negara ini tercatat mengalami salah satu penurunan terbesar di dunia selama periode 2015–2025. Berdasarkan pengolahan data Academic Freedom Index, skor Indonesia merosot dari sekitar 0,74 pada 2015 menjadi 0,33 pada 2025 atau turun sekitar 56 persen.

    Penurunan tersebut menempatkan Indonesia di urutan ke-15 dalam daftar negara dengan kemerosotan kebebasan akademik terbesar selama satu dekade terakhir. Posisi Indonesia berada setelah Venezuela yang mengalami penurunan sekitar 57 persen.

    Negara yang mencatat penurunan paling tajam adalah Nikaragua dengan kemerosotan sekitar 95 persen, disusul Myanmar sebesar 94 persen dan Afghanistan sebesar 83 persen. Negara lain yang masuk dalam daftar tersebut antara lain El Salvador, Chad, Palestina/Gaza, Turki, Mali, Belarus, India, Uganda, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Venezuela.

    Namun, angka 56 persen perlu dipahami sebagai persentase penurunan skor dibandingkan kondisi satu dekade sebelumnya. Data tersebut tidak berarti Indonesia merupakan negara dengan kebebasan akademik terburuk ke-15 di dunia. Peringkat itu menunjukkan besarnya kemerosotan yang terjadi dalam periode 2015–2025, bukan posisi absolut tingkat kebebasan akademik Indonesia.

    Apa yang Diukur dalam Indeks Kebebasan Akademik?

    Academic Freedom Index atau AFI mengukur sejauh mana perguruan tinggi dan sivitas akademika dapat menjalankan aktivitas pendidikan serta penelitian tanpa tekanan yang tidak semestinya dari pemerintah, kelompok politik, lembaga eksternal, maupun pihak berkepentingan lainnya.

    Indeks ini tidak digunakan untuk menilai kualitas pendidikan, fasilitas kampus, reputasi universitas, ataupun kemampuan akademik mahasiswa. Penilaian difokuskan pada ruang kebebasan yang dimiliki dosen, peneliti, mahasiswa, dan institusi perguruan tinggi dalam mengembangkan pengetahuan.

    Terdapat lima indikator utama yang digunakan dalam penyusunan AFI, yaitu kebebasan melakukan penelitian dan pengajaran, kebebasan bertukar serta menyebarkan pengetahuan, kebebasan berekspresi secara akademik dan budaya, otonomi kelembagaan perguruan tinggi, serta integritas dan keamanan lingkungan kampus.

    Laporan Academic Freedom Index Update 2026 disusun menggunakan penilaian dari 2.357 ahli negara di berbagai wilayah. Data yang dihimpun mencakup lebih dari satu juta titik informasi dan kemudian diolah menggunakan model statistik yang dikembangkan dalam proyek Varieties of Democracy atau V-Dem.

    Secara keseluruhan, laporan tersebut menemukan bahwa kebebasan akademik mengalami penurunan yang signifikan dan substansial di 50 negara sepanjang 2015–2025. Pada periode yang sama, hanya sembilan negara yang menunjukkan perbaikan berarti. Penurunan paling luas terjadi pada kebebasan melakukan penelitian dan pengajaran serta integritas kampus.

    Indonesia Berada di Kelompok Bawah

    Dalam grafik negara berdasarkan skor AFI 2025, Indonesia berada dalam kelompok 30–40 persen terbawah. Nama Indonesia juga ditandai sebagai negara yang mengalami penurunan signifikan secara statistik dibandingkan kondisi pada 2015.

    Meski demikian, penyusun indeks mengingatkan agar perbandingan antarnegara dilakukan secara hati-hati. Setiap skor memiliki rentang ketidakpastian karena indeks disusun berdasarkan penilaian para ahli terhadap kondisi yang tidak selalu dapat diukur secara langsung. Apabila rentang ketidakpastian dua negara saling beririsan, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa salah satunya memiliki kebebasan akademik yang lebih tinggi.

    Kemerosotan skor Indonesia menunjukkan bahwa ruang independensi perguruan tinggi, akademisi, dan mahasiswa dinilai semakin menyempit dibandingkan satu dekade sebelumnya. Situasi tersebut dapat terlihat dari meningkatnya kekhawatiran terhadap intervensi dalam pengelolaan kampus, tekanan terhadap ekspresi kritis, pembatasan kegiatan diskusi, serta penggunaan aturan hukum terhadap sivitas akademika.

    Penelitian The Indonesian Institute yang dilakukan pada April hingga Juli 2025 menemukan adanya sejumlah pola pelanggaran kebebasan akademik di Indonesia sejak 2019. Bentuknya antara lain tekanan fisik dan psikologis, pemberian sanksi administratif, serta penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun hukum pidana untuk menghadapi suara-suara kritis.

    Penelitian tersebut juga mencatat mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan sebagai kelompok yang paling sering mengalami tekanan. Dalam sejumlah kasus, tindakan pembatasan disebut melibatkan pejabat perguruan tinggi maupun aparat penegak hukum dengan alasan menjaga ketertiban atau merespons dugaan pencemaran nama baik.

    Otonomi Kampus Menjadi Unsur Penting

    Salah satu komponen penting dalam kebebasan akademik adalah otonomi kelembagaan. Otonomi tersebut menggambarkan kemampuan perguruan tinggi untuk mengelola kegiatan akademik, menentukan standar, memilih pimpinan, mengatur penelitian, dan mengambil keputusan internal tanpa campur tangan berlebihan dari pihak luar.

    Otonomi kampus bukan berarti perguruan tinggi sepenuhnya terbebas dari hukum, pengawasan, ataupun pertanggungjawaban publik. Perguruan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan negara, terutama apabila menggunakan anggaran publik. Namun, institusi pendidikan memerlukan ruang pengambilan keputusan yang memadai agar kegiatan pengajaran dan penelitian tidak dikendalikan oleh kepentingan politik, bisnis, maupun ideologi tertentu.

    Laporan AFI menunjukkan bahwa negara dengan tingkat otonomi perguruan tinggi lebih kuat cenderung memberikan perlindungan lebih baik terhadap kebebasan individu akademisi. Sebaliknya, ketika otonomi melemah, pemerintah atau pihak eksternal dapat mengendalikan kampus secara tidak langsung melalui penunjukan pimpinan, pengaturan pendanaan, pembatasan penerimaan mahasiswa, seleksi tenaga pengajar, hingga penentuan materi penelitian.

    Ancaman terhadap Riset dan Demokrasi

    Kemerosotan kebebasan akademik tidak hanya berdampak pada kehidupan internal perguruan tinggi. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kualitas penelitian, keberanian akademisi menyampaikan temuan, kemampuan mahasiswa mengembangkan pemikiran kritis, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

    Ketika dosen atau peneliti merasa khawatir akan menghadapi tekanan akibat topik tertentu, mereka dapat memilih menghindari penelitian yang dianggap sensitif. Akibatnya, persoalan penting dalam bidang pemerintahan, lingkungan, hak asasi manusia, ekonomi, kesehatan publik, dan kebijakan sosial berisiko tidak dibahas secara terbuka.

    Kampus pada dasarnya memiliki peran sebagai tempat menguji gagasan, mengkritik kebijakan berdasarkan bukti, serta menghasilkan pengetahuan yang dapat digunakan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Karena itu, melemahnya kebebasan akademik juga dapat menjadi tanda menurunnya ruang kebebasan sipil dan kualitas demokrasi.

    Temuan terbaru tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah dan pengelola perguruan tinggi untuk memperkuat perlindungan terhadap sivitas akademika. Pembenahan dapat dilakukan melalui penegakan aturan yang lebih menghormati hak asasi manusia, penguatan mekanisme pengaduan di kampus, perlindungan bagi akademisi dan mahasiswa yang menyampaikan kritik, serta pencegahan intervensi politik dalam pengambilan keputusan akademik.

    Tanpa perbaikan yang serius, kampus berisiko kehilangan fungsi pentingnya sebagai ruang yang aman, independen, dan terbuka bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Kebebasan akademik bukan hanya kepentingan dosen atau mahasiswa, melainkan fondasi bagi kemajuan penelitian, inovasi, dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

    Artikel Terbaru

    Artikel Terkait

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here