JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menilai tindakan Nadiem dilakukan secara terencana dan terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan subsider jaksa.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dibebankan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, Nadiem juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Hakim menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Nadiem untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome OS dinilai berkaitan dengan kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB, perusahaan yang turut didirikannya.
Menurut hakim, Nadiem ketika menjabat sebagai menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Kebijakan tersebut mengatur spesifikasi penggunaan Chrome OS dalam pengadaan Chromebook dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun.
Hakim menilai kebijakan itu memberikan keuntungan secara signifikan kepada Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS.
Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Google merealisasikan investasi kepada PT AKAB pada Agustus 2021, beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan. Hakim menilai hubungan waktu dan substansi antara kebijakan yang menguntungkan Google dan investasi kepada perusahaan yang berkaitan dengan Nadiem bukan sekadar kebetulan.
Majelis hakim menyatakan terdapat hubungan antara kebijakan pengadaan perangkat pendidikan dan aliran investasi Google ke dalam ekosistem korporasi yang didirikan Nadiem.
Hakim juga menguraikan bahwa dana investasi yang diterima PT AKAB kemudian berkaitan dengan transaksi penyertaan modal kepada PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,5 miliar pada Oktober 2021.
Menurut hakim, rangkaian transaksi tersebut dapat ditelusuri mulai dari penerbitan kebijakan hingga aliran dana dalam ekosistem perusahaan. Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar pembebanan uang pengganti kepada Nadiem.
Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun
Di sisi lain, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.
Hakim menilai penerapan uang pengganti dengan nominal tersebut tidak tepat apabila dibebankan melalui perkara korupsi pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.
Majelis hakim menegaskan penolakan tersebut bukan berarti meniadakan dugaan adanya kekayaan yang tidak seimbang. Namun, hakim menilai proses hukum yang digunakan jaksa untuk menuntut nominal itu tidak sesuai.
Karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap dana Rp4,8 triliun melalui penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penyidikan tersebut dapat menggunakan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai tindak pidana asal.
Hakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara Sistematis
Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Nadiem.
Majelis menilai perbuatan tersebut dilaksanakan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Tindakan itu juga dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Hakim juga menilai tindakan Nadiem tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat. Namun, hakim menilai ia justru menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya.
Majelis turut mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan. Karena itu, hakim menyatakan tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan faktor pendorong perbuatannya.
Sementara itu, sejumlah hal turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman. Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Ia juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, hakim mempertimbangkan rekam jejak Nadiem sebagai tokoh yang pernah memberikan kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.
Nadiem Nyatakan Banding
Setelah persidangan, Nadiem menyatakan tidak menerima vonis 10 tahun penjara tersebut. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.
Nadiem mengatakan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran demi keluarga, anak-anaknya, generasi muda, serta para profesional yang menurutnya mengalami kriminalisasi.
Ia menilai fakta-fakta yang dijadikan dasar putusan tidak masuk akal dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management.
Nadiem juga menyoroti sikap para hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya. Menurutnya, para hakim tidak berani menatap langsung ke arahnya ketika membacakan putusan bersalah.
Selain itu, ia menyinggung adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan hakim anggota Andi Saputra.
Nadiem mengatakan secara praktis dirinya berpotensi menjalani hukuman selama 15 tahun. Hal itu karena selain pidana penjara 10 tahun, terdapat tambahan hukuman lima tahun apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Ia mengaku tidak memiliki dana sebesar nominal tersebut. Nadiem merujuk pada laporan harta kekayaannya pada akhir masa jabatan sebagai menteri untuk memperkuat pernyataannya.
Menurut Nadiem, dana Rp809,5 miliar yang dipermasalahkan tidak pernah masuk atau dinikmati olehnya secara pribadi. Ia menyatakan uang tersebut tetap berada dalam rekening PT AKAB atau GoTo dan merupakan bagian dari transaksi bisnis perusahaan.
Nadiem menegaskan tidak menerima keuntungan sepeser pun dari perkara yang menjeratnya. Ia juga mengklaim sejumlah dokumen dan keterangan saksi selama persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening perusahaan untuk diberikan kepadanya.
Meski telah dijatuhi hukuman, Nadiem menegaskan akan melanjutkan perlawanan hukum melalui proses banding.

