Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, pada 28 Juli 2026. Budiman menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan importasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 41.
“PN Jakarta Pusat telah meregister perkara nomor 41 atas nama terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam kasus Bea Cukai. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Persidangan akan dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim. Sementara itu, Edward Agus dan Hiashinta Manalu ditunjuk sebagai hakim anggota.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Takdir Suhan, sebelumnya menyampaikan bahwa Budiman akan didakwa menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp5,7 miliar. Penerimaan tersebut diduga tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga sejumlah mata uang asing.
Menurut Takdir, rincian mengenai pemberi gratifikasi dan uraian lengkap dakwaan akan disampaikan dalam agenda pembacaan surat dakwaan pada persidangan pertama.
Sebelum Budiman, tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar. Saat ini, persidangan mereka telah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Sementara itu, tiga pihak yang didakwa sebagai pemberi suap telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka terdiri atas pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri.
John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Deddy Kurniawan Sukolo divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Andri, yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

